sop-sigap

SOP SIGAP

 02 September 2025 |   Administrator | Umum

Prosedur Pengelolaan Fitur Informasi Publik

  1. Penanggung Jawab: Seluruh Kepala Seksi (Kasie) dan Staf di masing-masing bidang bertanggung jawab atas penyediaan dan pembaruan data yang relevan dengan tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) mereka.
  2. Pembaruan Data: Pembaruan data dilakukan secara berkala, minimal 1 bulan sekali, atau segera setelah ada perubahan data signifikan (misalnya, adanya peraturan baru, kegiatan selesai, atau statistik terbaru).
  3. Mekanisme Pembaruan:
    • Kasie/staf menyiapkan data atau informasi yang akan diunggah dalam format yang telah disepakati (misalnya: PDF, DOCX, atau spreadsheet).
    • Data diserahkan kepada Petugas Administrasi SIT (Staf Subbagian Umum dan Kepegawaian) untuk diunggah ke website Kecamatan Greged pada fitur Informasi Publik.
  4. Verifikasi Konten: Sekretaris Camat (Sekcam) atau pejabat yang ditunjuk memverifikasi keakuratan dan kelayakan data sebelum diunggah.
  5. Audit Data: Sekcam melakukan audit data pada fitur Informasi Publik setiap 3 bulan sekali untuk memastikan semua informasi yang ditampilkan adalah yang terbaru dan akurat.

Prosedur Pengelolaan Fitur Pengaduan Publik (SIGAP)

  1. Penerimaan Pengaduan:
    • Sistem SIGAP secara otomatis menerima pengaduan yang diajukan masyarakat melalui website.
    • Sistem memberikan nomor registrasi unik dan mengirimkan notifikasi kepada Petugas Administrasi Pengaduan.
  2. Verifikasi Awal dan Disposisi:
    • Petugas Administrasi Pengaduan memverifikasi kelengkapan data pengaduan dalam waktu 1x24 jam hari kerja.
    • Jika data tidak lengkap, petugas menghubungi pengadu untuk melengkapi.
    • Jika data lengkap, petugas melakukan klasifikasi pengaduan dan mengajukan disposisi kepada Sekcam atau Camat.
  3. Penugasan dan Tindak Lanjut:
    • Camat/Sekcam menugaskan unit atau staf yang berwenang (Kasie atau Subbagian terkait) untuk menindaklanjuti pengaduan dalam waktu 1x24 jam setelah disposisi.
    • Penanggung jawab pengaduan wajib memberikan respons awal kepada pengadu melalui sistem dalam waktu maksimal 3x24 jam hari kerja.
  4. Penyelesaian dan Pemberian Jawaban:
    • Unit penanggung jawab melakukan investigasi, menyusun laporan hasil, dan rekomendasi penyelesaian.
    • Laporan diserahkan kepada Sekcam untuk ditinjau dan disetujui.
    • Setelah disetujui, Petugas Administrasi Pengaduan mengunggah jawaban resmi ke sistem dan mengubah status pengaduan menjadi "Selesai". Proses ini harus selesai dalam waktu maksimal 14 hari kerja sejak pengaduan diterima.
  5. Monitoring dan Evaluasi:
    • Petugas Administrasi Pengaduan memantau status pengaduan secara rutin.
    • Sekcam melakukan evaluasi bulanan terhadap efektivitas kinerja penanganan pengaduan.


    Tidak ada komentar...

RATNA KARTIKA, S.AP., M.Si.
Camat Greged

AGENDA KEGIATAN


  • Event tidak tersedia.

RATNA KARTIKA, S.AP., M.Si.
Camat

ASEP SAEPULLAH, S.Pd.M.Pd.
Sekretaris

YOGA SAKTI ALIBASTAH, S.H
Kepala Seksi Pemerintahan

SRI NENI YULIANA, S.Pd, M.Si.
Kepala Seksi Pelayanan Publik

AKHMAD SUGIANTO, S.Kep., Ners
Kepala Seksi Ekbangsos

BUDI SANTOSA, S.A.P
Kepala Seksi Trantibum

Drs. ABDUL ROSID
Kepala Subbagian Program dan Keuangan

SUPRIANTO, S.H
Kepala Subbagian Umum dan Kepegawaian

WASLIM, S.H.I
Penata Layanan Operasional Kasi Pelayanan Publik

NANANG SUNARDI
Verifikator Keuangan Kepala Subbagian Program dan Keuangan

MAMAN MA'NUN
Pengelola Penata Sarana dan Prasarana Kepala Subbagian Program dan Keuangan

ELAN SUHERLAN
Pengelola Akuntansi Kepala Subbagian Program dan Keuangan

ADIK ROSADI
Kepala Seksi Pemerintahan

YUYUN ATIPAH, S.Kom
Penata Layanan Operasional Kasubag Program Keuangan

JAJA SARJATA, S.T
Penata Layanan Operasional Kasubag Umum dan Kepegawaian

SERLI
Operator Layanan Operasional Kasubag Umum dan Kepegawaian

PENGUNJUNG