SOP SIGAP
02 September 2025 |
Administrator
| Umum
Prosedur Pengelolaan Fitur Informasi Publik
- Penanggung Jawab: Seluruh Kepala Seksi (Kasie) dan Staf di masing-masing bidang bertanggung jawab atas penyediaan dan pembaruan data yang relevan dengan tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) mereka.
- Pembaruan Data: Pembaruan data dilakukan secara berkala, minimal 1 bulan sekali, atau segera setelah ada perubahan data signifikan (misalnya, adanya peraturan baru, kegiatan selesai, atau statistik terbaru).
- Mekanisme Pembaruan:
- Kasie/staf menyiapkan data atau informasi yang akan diunggah dalam format yang telah disepakati (misalnya: PDF, DOCX, atau spreadsheet).
- Data diserahkan kepada Petugas Administrasi SIT (Staf Subbagian Umum dan Kepegawaian) untuk diunggah ke website Kecamatan Greged pada fitur Informasi Publik.
- Verifikasi Konten: Sekretaris Camat (Sekcam) atau pejabat yang ditunjuk memverifikasi keakuratan dan kelayakan data sebelum diunggah.
- Audit Data: Sekcam melakukan audit data pada fitur Informasi Publik setiap 3 bulan sekali untuk memastikan semua informasi yang ditampilkan adalah yang terbaru dan akurat.
Prosedur Pengelolaan Fitur Pengaduan Publik (SIGAP)
- Penerimaan Pengaduan:
- Sistem SIGAP secara otomatis menerima pengaduan yang diajukan masyarakat melalui website.
- Sistem memberikan nomor registrasi unik dan mengirimkan notifikasi kepada Petugas Administrasi Pengaduan.
- Verifikasi Awal dan Disposisi:
- Petugas Administrasi Pengaduan memverifikasi kelengkapan data pengaduan dalam waktu 1x24 jam hari kerja.
- Jika data tidak lengkap, petugas menghubungi pengadu untuk melengkapi.
- Jika data lengkap, petugas melakukan klasifikasi pengaduan dan mengajukan disposisi kepada Sekcam atau Camat.
- Penugasan dan Tindak Lanjut:
- Camat/Sekcam menugaskan unit atau staf yang berwenang (Kasie atau Subbagian terkait) untuk menindaklanjuti pengaduan dalam waktu 1x24 jam setelah disposisi.
- Penanggung jawab pengaduan wajib memberikan respons awal kepada pengadu melalui sistem dalam waktu maksimal 3x24 jam hari kerja.
- Penyelesaian dan Pemberian Jawaban:
- Unit penanggung jawab melakukan investigasi, menyusun laporan hasil, dan rekomendasi penyelesaian.
- Laporan diserahkan kepada Sekcam untuk ditinjau dan disetujui.
- Setelah disetujui, Petugas Administrasi Pengaduan mengunggah jawaban resmi ke sistem dan mengubah status pengaduan menjadi "Selesai". Proses ini harus selesai dalam waktu maksimal 14 hari kerja sejak pengaduan diterima.
- Monitoring dan Evaluasi:
- Petugas Administrasi Pengaduan memantau status pengaduan secara rutin.
- Sekcam melakukan evaluasi bulanan terhadap efektivitas kinerja penanganan pengaduan.